Kompas TV nasional kesehatan

Ada Sanksi Pidana Bagi Penolak Vaksin Corona

Kompas.tv - 15 Februari 2021, 22:14 WIB
Penulis : Christandi Dimas

KOMPAS.TV - Jika kamu telah ditetapkan sebagai penerima vaksinasi corona, tetapi malah menolak, hati-hati, ada sanksi yang mengintai.

Sanksi bagi penolak vaksinasi corona mulai dari penundaan bansos, denda, bahkan hingga pidana.

Baca Juga: Begini Kronologi TNI Polri Baku Tembak dengan KKB di Ilaga Papua

Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 diterbitkan Presiden Jokowi pada 9 Februari 2021.

Peraturan Presiden ata Perpres itu mengatur jika masyarakat yang ditetapkan sebagai penerima vaksin corona tetapi tidak mau divaksinasi, maka akan dikenakan sanksi.

Baca Juga: Jusuf Kalla Tanya Kritik Pemerintah Tanpa Dipolisikan

Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x