KOMPAS.TV - Jika kamu telah ditetapkan sebagai penerima vaksinasi corona, tetapi malah menolak, hati-hati, ada sanksi yang mengintai.
Sanksi bagi penolak vaksinasi corona mulai dari penundaan bansos, denda, bahkan hingga pidana.
Baca Juga: Begini Kronologi TNI Polri Baku Tembak dengan KKB di Ilaga Papua
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 diterbitkan Presiden Jokowi pada 9 Februari 2021.
Peraturan Presiden ata Perpres itu mengatur jika masyarakat yang ditetapkan sebagai penerima vaksin corona tetapi tidak mau divaksinasi, maka akan dikenakan sanksi.
Baca Juga: Jusuf Kalla Tanya Kritik Pemerintah Tanpa Dipolisikan
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.