Kompas TV video cerita indonesia

Inilah 12 Barang Gratifikasi Presiden Jokowi Senilai Rp 8,7 M yang Resmi Jadi Milik Negara

Kompas.tv - 15 Februari 2021, 17:00 WIB
Penulis : Theo Reza

JAKARTA,KOMPAS.TV – 12 Barang hasil laporan gratifikasi Presiden Joko Widodo dengan nilai Rp 8,788 miliar resmi jadi barang milik negara atau BMN.

“Seluruh barang-barang gratifikasi yang telah dilaporkan oleh Presiden Joko Widodo kepada KPK ditetapkan menjadi milik negara dengan Keputusan,” kata Plt. Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Syarief Hidayat, seperti dikutip dari situs DJKN pada Senin (15/2/2021).

Serah terima BMN hasil laporan gratifikasi dilakukan oleh Sekretariat Negara bersama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (9/2) lalu. Yang setelahnya akan diberikan kepada Kementerian Keuangan.

Sebagai catatan, serah terima BMN gratifikasi ini merupakan tindak lanjut terbitnya Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1527 tahun 2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Penetapan Status Kepemilikan Gratifikasi, atas laporan Bapak Joko Widodo Presiden RI.

Berikut 12 barang yang dilaporkan Jokowi sebagai gratifikasi senilai 8,7 M:

1.       Satu buah lukisan bergambar Ka’bah

2.       Satu kalung dengan taksiran emas 18 karat

3.       Satu buah gelang dengan taksiran emas 18 karat

4.       Satu pasang anting dengan taksiran emas 18 karat

5.       Satu buah cincin dengan taksiran emas 18 karat

6.       Satu buah jam tangan Bovet AIEB001

7.       Satu buah cincin bermata blue sapphire 12,46 karat

8.       Cufflink bermata blue sapphire 6,63 karat dan 8,01 karat

9.       Satu buah pulpen berhias berlian 17,57 karat

10.    Tasbih berbahan batu mulia (berlian dan blue sapphire)

11.    Dua buah minyak wangi

12.    Satu set Al Quran 

Dengan penyerahan barang oleh KPK kepada Kemenkeu, maka kewenangan pengelola BMN ada pada Kemenkeu selaku pengelola barang.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.06/2018, terhadap barang-barang ini rencananya akan dikelola dengan ditetapkan status penggunaannya pada Kementerian Sekretariat Negara untuk mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA


Close Ads x