JAKARTA, KOMPAS.TV – Lucinta Luna dikabarkan bebas dari penjara usai ditahan atas kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.
Pemilik nama asli Ayluna Putri ini bebas berkat mendapatkan asimilasi Covid-19.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengatakan bahwa Lucinta Luna tetap menjankan asimilasi di rumah.
“Betul, tanggal 11 (Februari 2021) kemarin Lucinta Luna sudah bebas. Bukan bebas tapi menjalankan asimilasi di rumah," kata Rika, seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (15/2/2021).
Rika juga mengatakan bahwa Lucinta Luna akan bebas sepenuhnya pada 10 Agustus 2021 mendatang.
Baca Juga: Ashanty Positif Covid-19, Padahal Rutin Lakukan Swab PCR Tiap Minggu
Alasan Lucinta Luna mendapatkan asimilasi Covid-19, kata Rika, karena Lucinta Luna memenuhi syarat seperti berkelakuan baik, telah menjalani setengah masa hukuman dan sudah membayar denda.
Lucinta Luna juga akan mendapatkan bimbingan dari pihak lapas selama menjalani asimilasi.
Program asimilasi ini bertujuan untuk memutus penularan Covid-19 di dalam rumah tahanan maupun di lembaga permasyarakatan.
Sebelumnya, Lucita Luna ditangkap penyidik Polres Jakarta Barat di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat pada 11 Fabruari 2020 lalu.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pun menjatuhkan vonis penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebanyak Rp 10 juta kepada Ayluna Putri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.