JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisioner Kompolnas Poenky Indarti memastikan Polri telah bekerja dengan profesional saat menangani kasus Ust Maaher atau Soni Eranata.
“Kompolnas melihat polisi selaku penyidik bertindak professional”, ungkap Poengki dalam sebuah video yang dikirimkan lewat whatsapp kepada Kompas TV (14/2).
Selaku pengawas Polri, Kompolnas menyebut meninggalnya Ust Maaher atau Soni Eranata disebabkan karena sakit, bukan penyiksaan.
“Kompolnas selaku pengawas fungsional Polri perlu menyampaikan bahwa Soni Eranata meninggal karena sakit dan bukan akibat penyiksaan”, paparnya.
Baca Juga: Dilaporkan Soal Cuitan Meninggalnya Ust Maaher, Ini Kata Novel Baswedan
Selain itu, Poengky juga menambahkan, peristiwa meninggalnya Ust Maaher terjadi saat kasus tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Dalam hal ini, status Ust Maaher saat itu adalah telah berubah menjadi tahanan kejaksaan.
“Masyarakat juga perlu tau ketika kasus ditangani, kasus dilimpahkan ke kejaksaan sudah P21, sehingga statusnya tahanan dari pihak Kejaksaan Agung”, paparnya.
Ia menekankan, kejaksaan memiliki wewenang untuk memperpanjang penahanan terhadap tersangka, jika dibutuhkan.
“Dan pihak kejaksaan berwenang memperpanjang penahanan sesuai dengan pasal 21 ayat 1 dan 4 KUHAP yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk tetap menahan yang bersangkutan”, tambahnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.