BOGOR, KOMPAS.TV - Tiga anggota rombongan moge yang menerobos aturan ganjil genap di Kota Bogor mengaku tidak mengetahui ada aturan tersebut.
Pengakuan itu dikatakan mereka kepada petugas saat menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Balai Kota Bogor, Sabtu (13/2/2021).
"Tidak tahu pak," kata Harvardy menjawab pertanyaan petugas terkait aturan ganjil genap.
Jawaban yang sama juga dikatakan Tanu dan Ferrul.
Meski mengaku tidak tahu, petugas tetap mengenakan denda administratif atas pelanggaran yang mereka lakukan.
Sanksi berupa denda administratif tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 107 Tahun 2020 tentang Penerapan Administratif Pelanggar Pembatasan Sosial Berbasis Mikro dan Komunitas (PSBMK).
Adapun denda administratif yang mereka harus bayar sebesar Rp250 ribu saja. Jumlah ini merupakan denda maksimal yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 107 Tahun 2020.
Para pengendara menerima sanksi pelanggaran yang dikenakan tersebut, dan telah membayar di tempat dengan lunas.
Baca Juga: Ini Identitas 3 Pengendara Moge yang Dikalungi Pelanggar PPKM di Bogor
Wali Kota Bogor Bima Arya menyaksikan sidang penindakan ini terhadap tiga anggota rombongan moge yang menerobos aturan ganjil genap tersebut.
"Tadi sudah diproses, dikenakan denda maksimal sesuai dengan aturan," kata Wali Kota Bogor Bima Arya kepada wartawan.
Atas penindakan ini Bima Arya mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Kota Bogor Kombes Susatyo Purnomo dan jajarannya, yang telah bergerak cepat mencari rombongan moge pelanggar PPKM di Kota Bogor.
"Jadi saya apresiasi Pak Kapolres yang telah sangat cepat melacak," ucapnya.
Dengan penindakan ini, Bima Arya berharap bisa dijadikan pembelajaran bagi semua pihak agar menaati aturan.
Sekaligus juga untuk memenuhi rasa keadilan di masyarakat.
Baca Juga: Anggota Rombongan Moge Bernopol L 2271 BI, Milik Siapa?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.