KOMPAS.TV - Dalam kasus korupsi Asabri, Kejaksaan Agung juga menyita tanah milik tersangka Benny Tjokrosaputro.
Lahan yang disita adalah tanah seluas 194 hektar di Kecamatan Curugbitung, Kecamatan Sajira, dan Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten.
Baca Juga: Dugaan Suap Garuda Indonesia dan Bombardier, 12 Pesawat Dikembalikan
Kejagung mengatakan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK sedang menghitung total kerugian keuangan negara akibat korupsi di PT Asabri.
Sementara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 23.73 triliun rupiah, dan sudah didapati ada sembilan tersangka di kasus korupsi Asabri ini.
Baca Juga: Pilkada Jakarta di 2024, PDIP: Tak Ada Niat Hambat Anies, Tak Ada Kaitan Soal Gibran
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.