JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah tak henti-hentinya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak bepergian saat libur panjang seperti saat libur Imlek tahun ini.
Pasalnya, pandemi Covid-19 masih terjadi.
Termasuk di kalangan pegawai negeri sipil (PNS) himbauan itu juga berlaku bahkan ada sanksi mulai teguran hingga dipecat jika ada PNS yang tetap nekat bepergian saat long weekend.
Melansir Kompas.com, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memang secara tegas melarang PNS untuk berpergian selama periode libur panjang Tahun Baru Imlek.
Baca Juga: PGRI: Guru Honorer di Sulsel Dipecat Bukan Soal Unggah Gaji, tapi Ada Guru PNS Masuk
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 tahun 2021.
Bagi pelanggar, pemerintah telah memiliki tiga kategori hukuman disiplin, yakni ringan, sedang, dan berat.
Hal tersebut diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: Ini Sanksi yang Menanti PNS Jika Nekat ke Luar Kota Saat Libur Imlek
“Apabila tidak mengikuti kebijakan pemerintah maka bersangkutan dalam Pasal 5 akan dijatuhi hukuman disiplin. Di dalam PP tersebut sudah diatur hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat. Hukuman disiplin ringan seperti teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis,” ujar Rini Widyanti, Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Jumat (12/2/2021).
Adapun untuk pemberian hukuman disiplin sedang dan berat akan tergantung jenis dan dampak pelanggaran yang dilakukan oleh PNS tersebut.
Hukuman disiplin sedang akan diberikan kepada PNS yang melanggar aturan dan dianggap memberikan dampak negatif terhadap instansi.
Baca Juga: Resmi! PNS Dilarang ke Luar Kota Selama Libur Imlek, Bagi yang Melanggar akan Dikenai Sanksi
Berdasarkan Pasal 7 PP Nomor 53 Tahun 2010, hukuman disiplin sedang meliputi penundaan kenaikan gaji berkala selama tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Sementara untuk hukuman disiplin berat akan diberikan kepada PNS yang melanggar aturan dan dianggap memberikan dampak negatif terhadap pemerintah atau negara.
Hukuman disiplin berat meliputi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Baca Juga: Satgas Covid-19: PNS Dilarang Bepergian ke Luar Kota Saat Libur Panjang
Lebih lanjut Rini menjelaskan, kebijakan larangan bepergian selama libur panjang kepada semua PNS tidak menutup kemungkinan akan terus diterapkan. Hal itu bisa dilakukan sepanjang masih tingginya angka kasus positif Covid-19 yang terjadi di Indonesia selama periode libur panjang tersebut.
"Dari Kementerian PAN-RB akan tunduk kepada ketua tim penanganan Covid-19 secara nasional. Kecenderungan pola ini dilakukan terus, nanti bisa saja terjadi tiap ada libur panjang. Namun, tentu saja ini akan menyesuaikan dengan peningkatan kasus Covid-19," tandas Rini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.