JAKARTA, KOMPAS.TV – Penyidik senior KPK Novel Baswedan angkat bicara terkait pelaporan dirinya kepada polisi karena cuitannya di media sosial tentang meninggalnya Ust. Maaher di dalam tahanan.
Menurut Novel, laporan tersebut mengada-ada dan tak masuk akal. Ia merasa, apa yang disampaikannya murni didasari atas keprihatinan dan kemanusiaan.
“Saya merasa laporan itu tidak masuk akal, aneh. Apa yang saya sampaikan itu saya yakin benar. Dan tentang adanya orang dalam hal ini almarhum Ust Maaher yang meninggal di ruang tahanan, Itu masalah lo, apalagi kasusnya kasus penghinaan” papar Novel saat diwawancara Kompas TV (12/2).
Baca Juga: Dilaporkan soal Cuitan Terkait Ustaz Maaher, Novel Baswedan: Pelaporan Itu Aneh
Ia menambahkan, justru pelapor dapat dipidanakan atas laporannya, karena dinilai mengada-ada.
“Laporan itu mengada-ngada. Kalau laporan itu mengada-ngada justru kita bisa baca dalam KUHP di Bab 8, kejahatan terhadap penguasa umum, setiap orang yang melaporkan sesuatu yang sebenarnya tidak ada, itu bisa diancam pasal 220 KUHP. Jadi justru pelapornya ini yang bisa kena pidana malah”, ungkapnya. di akun twitternya
Sebelumnya, Novel Baswedan sempat mengomentari kematian Ust Maaher di akun twitternya, yang dirasa bukan hal sepele.
“Innalillahi Wainnailaihi Rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah.. Apalagi dengan Ustaz. Ini bukan sepele loh...,” kata Novel dalam akun twitternya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.