BEKASI, KOMPAS.TV - Dua wanita yang melakukan pencurian minimarket kawasan Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat sukses dibekuk polisi.
Para pelaku dilaporkan belum sempat menikmati hasil jarahannya karena lebih dulu ditangkap.
Penangkapan bisa terjadi setelah para pelaku meninggalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di lokasi pencurian.
Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya menangkap pelaku pencuri di minimarket menggunakan informasi dari KTP mereka. Kedua pelaku berinisial SF dan AFC.
Baca Juga: Aksi Konyol Maling Motor di Solo, Curi Scoopy Tinggalkan Vario Miliknya Plus KTP di Bagasi
"Pelaku dua-duanya wanita. Kejadian hari Jumat 29 Januari sekitar pukul 03.00 WIB Pagi," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, dalam jumpa persnya Kamis (11/02/2021) kemarin.
Melansir Tribunnews, Jumat (12/02/2021), Yusri melanjutkan para pelaku memiliki peran masing-masing. SF berperang mengambil barang sedangkan AFC mengawasi situasi di luar minimarket.
Para pelaku diketahui tinggal di tempat yang sama. Inisiator dari aksi ini adalah SF, dia yang menyiapkan cara dan sejumlah alat.
Baca Juga: Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Motor di Minimarket
"Kemudian mereka berkeliling melihat minimarket yang sepi atau tutup. Ketemu di Jatisampurna di Kota Bekasi," jelas Yusri Yunus.
Pelaku membawa mobil dan memarkirkan persis di depan minimarket dengan posisi kepala kendaraan menghadap jalan.
"SF ini yang merencanakan dan dia yang masuk ke dalam dengan cara merusak kunci gembok itu dengan alat yang sudah disiapkan," ujarnya.
SF lantas mengambil barang-barang berupa peralatan rumah tangga, kebutuhan makanan untuk menjalani hidup di kontrakan.
Baca Juga: Viral Pemukulan Petugas Sudin Air Jakarta, Pelaku Minta Maaf
Pakaian minimarket tersebut pun diambil untuk digunakan sebagai kamuflase bahwa keduanya merupakan pegawai minimarket tersebut.
Keesokan harinya, pemilik minimarket pergi ke tokonya. Di sana, dia menemukan KTP pelaku.
Dia melapor ke polisi berbekal penemuan KTP itu.
"Dari KTP itu penyidik melakukan penyelidikan. Dari situ melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah kontrakannya di daerah Jati Makmur, Bekasi. ini tangkap tanggal 3 Februari yang lalu," pungkasnya.
Kedua tersangka pun disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.