JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri yang dilakukan dua tersangka.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh KompasTV dari Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (11/2/2021), penyitaan dilakukan terhadap aset yang dimiliki oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.
Heru Hidayat merupakan Direktur PT Trada Alam Minera (TRAM) dan Direktur PT Maxima Integra. Aset yang disita sebagai berikut.
1. Satu unit mobil Ferari type F12 Berlinetta No.Pol. B15TRM beserta STNK, BPKB dan tanda bukti pelunasan pembelian kendaraan.
2. Satu unit kapal LNG Aquarius atas nama PT Hanochem Shipping.
3. Dokumen kepemilikan kapal sebanyak 9 (sembilan) Kapal Barge/ Tongkang dan 10 (sepuluh) Kapal Tug Boat.
Kemudian aset milik Benny Tjokrosaputro. Adapun Beny merupakan Direktur PT Hanson Internasional. Asetnya yang disita sebagai berikut.
1. Tanah seluas 194 hektar. Terdiri dari 566 bidang tanah HGB di Kecamatan Curugbitung, Kecamatan Sajirah dan Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
2. Tanah seluas 33 hektar yang terdiri dari 158 sertifikat HGB di Kecamatan Kalang Anyar, Kecamatan Cibadak dan Kecamatan Rangkas, Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Tetapkan 8 Tersangka Kasus Asabri, Benny Tjokro Salah Satunya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.