KOMPAS.TV - Pilkada serentak tetap digelar pada 2024 sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016. Ini artinya pemilihan gubernur di sejumlah provinsi tidak akan dilakukan saat masa jabatan mereka habis tahun 2022 dan 2023. Salah satunya di DKI Jakarta. Bagaimana untung ruginya?
Komisi II DPR sepakat menghentikan pembahasan RUU Pemilu. Untuk itu, pilkada serentak tetap digelar pada tahun 2024 di tahun yang sama dengan pilpres dan legislatif.
Sebelumnya, sejumlah fraksi di DPR mendorong revisi UU Pemilu, di antaranya untuk membahas pilkada yang diusulkan digelar normal yakni pada 2022 dan 2023.
Namun, revisi UU Pemilu akhirnya dihentikan. Komisi II akan menyampaikan keputusan ini kepada pimpinan DPR untuk selanjutnya dibahas di badan legislasi.
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.