JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama memastikan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) tahun 2021 ditiadakan. Keputusan ini diambil sebagai bentuk dukungan menekan penularan Covid-19.
“Ujian Nasional di MTs dan Madrasah Aliyah ditiadakan. Kementerian Agama juga tidak melaksanakan UAMBN,” kata Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani di Jakarta, Kamis (11/02/2021).
Baca Juga: Ujian Nasional Dihapus, Guru Jadi Penentu Kelulusan Siswa
Dhani mengatakan, keputusan meniadakan Ujian Nasional juga selaras dengan kebijakan Mendikbud yang telah membatalkan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan pada tahun 2021. Sementara itu, sambungnya, untuk kelulusan siswa telah dikeluarkan surat edaran terkait tiga syarat untuk menyatakan siswa madrasah lulus. Di antaranya, menyelesaikan program pembelajaran, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik, dan mengikuti Ujian Madrasah (UM) yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan (madrasah).
“Ujian Madrasah merupakan ujian akhir program yang dilaksanakan pada siswa kelas akhir pada setiap jenjang madrasah dari tingkat MI, MTs, dan MA,” ujarnya.
Baca Juga: Surat Edaran Penghapusan Ujian Nasional Dirilis Kemendikbud, Ini 8 Poin Utama
Terkait ujian madrasah, Dhani memastikan pelaksanaannya dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Termasuk, menjaga keselamatan, kesehatan, dan keamanan warga madrasah.
“Artinya ujian tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kondisi keamanan di setiap wilayah madrasah itu berada,” jelas Dhani.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.