Kompas TV regional berita daerah

Sindikat Pemalsuan Surat Rapid Antigen Dibekuk

Kompas.tv - 11 Februari 2021, 20:15 WIB

SAMARINDA, KOMPAS.TV - Kasus pemalsuan surat keterangan rapid antigen kembali diungkap jajaran reskrim polsek pelabuhan Samarinda. Tiga pelaku ini bernama Adrian, Lodri dan Jerian.

Pengungkapan ini bermula saat petugas pemeriksa dari kantor kesehatan pelabuhan menemukan 3 lembar surat antigen palsu yang dibawa tersangka, saat akan berangkat dari pelabuhan Samarinda tujuan Pare-pare, Sulawesi Selatan.

Belakangan diketahui otak dari pembuatan surat tersebut bernama Adrian, dari pengakuan Adrian kepada polisi, aksinya telah melakukan pemalsuan surat tersebut sebanyak 9 kali. Pelaku menjual surat rapid antigen palsu seharga 150 ribu per orang.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 set computer, 1 unit scaner dan printer, serta 3 lembar surat antigen palsu.

Pelaku di jerat pasal pasal 263 dan atau  268 KUHP Junto pasal 55 terkait tindak penipuan dan pemalsuan surat dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.

#RapidAntigen#AntigenPalsu#PelabuhanSamarinda




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x