JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara tegas melarang pegawai negeri sipil (PNS) dan keluarga untuk bepergian ke luar daerah pada 11-14 Februari mendatang.
Pada tanggal tersebut merupakan liburan Imlek. Selain pelarangan ini untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19.
"Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dilarang bepergian keluar kota selama libur panjang memperingati tahun baru Imlek," kata Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Wiyantini dalam keterangannya di akun Youtube Kementerian PANRB, Kamis (11/2/2021).
Larangan bepergian ke luar kota terkait liburan Imlek, ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 04 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Covid-19.
Bagi ASN yang melanggar, kata Rini, akan dikenakan sanksi ringan hingga berat.
Kelonggaran bepergian ke luar daerah hanya diberikan kepada ASN dalam kondisi mendesak dengan izin tertulis dari pejabat terkait.
Baca Juga: PT KAI Siapkan Kereta Tambahan untuk Liburan Imlek
Meski begitu ASN dengan kondisi mendesak yang diizinkan untuk bepergian ke luar daerah, tetap harus memerhatikan empat hal saat bepergian ke luar daerah.
Pertama, memerhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan Satgas Covid-19.
Kedua, mengikuti peraturan atau kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
Ketiga, mengikuti kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satgas Covid-19.
Keempat, memerhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: Kadin Imbau Pekerja Tidak ke Luar Kota Saat Libur Imlek
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.