JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenakan bea masuk sebagai tindak pengamanan (BMTP) terhadap produk karpet dan tekstil penutup lantai asal China lewat, Jepang, dan Turki.
Aturan ini mulai berlaku pada 23 Februari 2021. Dengan berlakunya aturan ini, maka produk karpet dan tekstil penutup lantai asal ketiga negara tersebut akan dua kali dikenakan bea masuk. Yaitu bea masuk umum dan BMTP.
Baca Juga: Pertamina Tambah Impor BBM Jadi 113 Juta Barel di 2021
Tentu saja, bea tersebut akan membuat harga jual karpet negara-negara itu jadi lebih mahal. Namun Sri Mulyani beralasan, aturan dibuat untuk menekan impor karpet dari China, Jepang, dan Turki.
"Bahwa sesuai dengan laporan akhir hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia terbukti adanya ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri disebabkan oleh lonjakan jumlah impor
produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya," kata Sri Mulyani dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang dikutip Kamis (11/2/2021).
Baca Juga: RI Akan Impor Daging Sapi 298.000 Ton di 2021
Nantinya, tarif BMTP yang dikenakan dibagi menjadi tiga tahap. Pertama, tarif bea impor sebesar Rp 85.679 per meter persegi yang dikenakan pada tahun pertama, dengan periode satu tahun terhitung sejak tanggal berlakunya PMK.
Kedua, tarif bea impor sebesar Rp 81.763 per meter persegi untuk tahun kedua dengan periode satu tahun, terhitung setelah tanggal berakhirnya tahun pertama.
Baca Juga: Dituduh Impor Walkie Talkie Ilegal, Aung San Suu Kyi Hadapi Jeruji Besi
Ketiga, tarif Rp 78.027 per meter persegi untuk tahun ketiga dengan periode satu tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya tahun kedua.
Selanjutnya, bea impor karpet akan dikenakan kepada semua negara, kecuali yang ada di lampiran PMK.
Beberapa negara yang dikecualikan dari BMTP produk karpet dan sejenisnya adalah Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Thailand, dan Vietnam.
Selain itu ada juga Afghanistan, Argentina, Bangladesh, Brasil, Kolombia, Ghana, Hong Kong, India, Makau, Papua Nugini, Rusia, Arab Saudi, Afrika Selatan, dan Uni Emirat Arab.
Meski bebas dari BMTP, negara-negara itu wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal atau certificate of origin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.