Kompas TV nasional kompas pagi

Kejaksaan Agung Sita 20 Kapal Aset Kasus Asabri

Kompas.tv - 11 Februari 2021, 11:15 WIB
Penulis : Merlion Gusti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Kejaksaan Agung, telah menyita 20 kapal, dalam kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, atau Asabri. 

20 kapal itu, masih terikat kontrak, dan masih beroperasi, di sejumlah wilayah Indonesia.

Pihak kejaksaan agung membenarkan adanya penyitaan 20 kapal, yang diduga aset dari tersangka kasus dugaan korupsi Asabri. Tim penyidik kejagung, kini masih terus melakukan dokumentasi, terhadap kapal, yang disita.

20 kapal yang disita berada di sejumlah wilayah, dan masih beroperasi, karena terikat kontrak.

20 kapal yang disita oleh kejagung, diketahui milik dari salah satu tersangka, kasus korupsi PT Asabri, yakni Heru Hidayat. 

Kejagung akan terus melakukan penyelidikan, sejauh mana, transaksi korupsi Asabri.

Selanjutnya, Kejaksaan Agung akan bekerja sama dengan anak perusahaan pertamina, agar operasional kapal tidak terputus. Namun penyelidikan tetap dilakukan, tanpa menggangu kegiatan perekonomian.

Sebelumnya, diduga ada penyimpangan tata kelola investasi oleh PT Asabri yang berlangsung dari tahun 2012 hingga 2019, kerugian negara atas kasus dugaan korupsi yang terjadi di perusahaan milik bumn ini ditaksir mencapai 23 triliun rupiah.
 
Anggota DPRD Buron Kasus Penganiayaan Serahkan Diri
DHARMASRAYA, KOMPAS.TV - Anggota DPRD Dharmasraya Sumatera Barat yang menjadi buron kasus penganiayaan menyerahkan diri pada polisi.

Tersangka Boby Ade Saputra menyerahkan diri bersama kuasa hukumnya pada Selasa lalu.

Boby selama ini telah enam bulan jadi buronan polisi atas kasus penganiayaan.

Selain memeriksa tersangka, polisi masih mencari buronan lainnya dalam kasus yang sama.

Boby Ade Saputra merupakan anggota DPRD Dharmas Raya dari fraksi PKB.

Bobby terlibat kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang warga meninggal dunia.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan 11 tersangka termasuk anggota DPRD.
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x