JAKARTA, KOMPAS.TV- Polisi menangkap seorang model majalah dewasa berinsial IPR karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
IPR yang disebut-sebut sebagai Beiby Putri ditangkap di salah satu kamar dalam apartemen kawasan Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, 5 Februari 2021.
"Iya ada (ditangkap). Pelaku satu orang, inisial IPR," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Rabu (10/2/2021).
Baca Juga: Mantan Istri Andika Kangen Band Tersandung Kasus Narkoba
Saat menangkap IPR, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua plastik klip kecil berisi sabu.
Plastik masing-masing klip berisi sabu itu seberat 1,85 gram dan 0,20 gram.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan barang bukti lainnya seperti satu buah alat hisap sabu atau bong, dua cangklong dan tiga sedotan.
Lalu dua korek, dua telepon genggam, dua ATM, uang Cash Rp 200 ribu, dan satu buah kunci apartemen.
Baca Juga: Mantan Istri Ditangkap Gegara Narkoba, Andika Kangen Band: Kasihan Anak Saya
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara barang haram tersebut didapat dari seseorang bernama Rezza di daerah Johar Baru, Jakarta Pusat.
"Sebelumnya sudah pernah memesan sabu sebanyak empat kali," kata Yusri.
Yusri menjelaskan, penyidik telah melakukan tes urine terhadap tersangka di Biddokes Polda Metro Jaya.
Hasilnya, IPR positif methamphetamine.
Baca Juga: Model Majalah Dewasa Ditahan Atas Penggunaan Sabu
"Setelah dilakukan tes urine di Dokkes Polda Metro Jaya, hasilnya positif," tegas Yusri.
Adapun saat ini polisi masih melakukan pendalaman terhadap model majalah dewasa berinsial IPR terkait kasus tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.