KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.TV - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII akan mengambil alih lahan yang ditempati Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah yang diasuh Rizieq Shihab di Kecamatan Megamendung, Puncak Bogor, Jawa Barat.
Hal tersebut diakui Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Naning Diah Trisnowati. Pihaknya akan berupaya melakukan langkah penyelamatan aset-aset negara, termasuk lahan berstatus hak guna usaha (HGU) di lahan Pesantren tersebut.
Menurutnya, langkah ini diambil untuk mengoptimalkan lahan yang masih produktif untuk dikelola, sehingga memberikan hasil keuangan kepada negara.
Baca Juga: 6 Tersangka Baru yang Ikut Ditahan Bersama Rizieq Shihab di Rutan Bareskrim Polri
Oleh karena itu, dia meminta seluruh pihak yang menggunakan lahan perkebunan tanpa izin segera menyerahkannya kepada pihak PTPN VIII.
"Betul, itu ditujukan untuk seluruh okupan (termasuk lahan Pesantren Rizieq Shihab) ya," kata Naning sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Rabu (10/2/2021).
Ia memastikan bahwa status tanah HGU di pesantren itu atas nama PTPN VIII, yang tak lain sebagai pemilik yang sah.
Naning menjelaskan, PTPN VIII memperoleh HGU atas tanah Perkebunan Gunung Mas seluas 1.623,1869 hektar yang terletak di Kecamatan Cisarua dan Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Badan Pertanahan Nasional Nomor :56/HGU/BPN/2004-A-3 tentang Pemberian HGU atas tanah terletak di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tertanggal 6 September 2004 dan Sertipikat HGU Nomor 266 sampai dengan 300 tanggal 4 Juli 2008.
Namun, lahan milik PTPN VIII seluas sekitar 291 hektar itu diokupasi oleh pihak lain.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.