PALEMBANG, KOMPAS.TV - Suami Istri di Palembang pelaku prostitusi daring tertangkap Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak Polrestabes Palembang. Aktivitas prostitusi yang dilakukan pasangan itu dilakukan untuk biaya pengobatan salah satu tersangka.
Pasangan suami istri, P - R dan M – S, dibawa ke Polrestabes Palembang setelah ditangkap Unit Perlindungan Anak Dan Perempuan Palrestabes Palembang, karena aktivitas prostitusi daring yang mereka lakukan.
Warga Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan ini, ditangkap di salah satu hotel di Palembang saat lakukan aktivitas prostitusinya.
Dari penangkapan tersangka, Polisi menyita handpone tersangka, pakaian dalam perempuan dan alat kontrasepsi.
Polisi menerangkan tersangka mengaku menawarkan jasa prostitusi melalui media sosial Twitter, sejak September lalu.
#PPA #PolrestabesPalembang #Daring
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.