BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Polsek Banjarmasin Barat,(8/2/2021) melakukan konferensi pers terkait pencurian sepeda motor dan pembakaran rumah pada 19 januari lalu yang dilakukan oleh pelaku berinisial A-K di kawasan Jalan Cempaka Raya Purnasakti, Gang Makmur, Banjarmasin.
Kepada awak media, Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Iptu Yadi Yatullah menyebut niat buruk pelaku berusia 32 tahun ini diduga karena sakit hati dicerai oleh korban yang merupakan mantan istrinya, sekitar satu bulan lalu.
Baca Juga: Peristiwa Longsor Tambang di Tanbu, Polisi Tetapkan Empat Tersangka
Kendati demikian pihak Kepolisian Sektir Banjarmasin Barat menyatakan masih mendalami motif daru tindakan pelaku tersebut.
"Dulu pernah suami istri namun sudah cerai. Motifnya masih kita dalam," terang Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Iptu Yadi Yatullah.
Baca Juga: Viral Video Temuan Puluhan Bangkai Kucing dalam Plastik di Banjarmasin, Polisi Lakukan Penyelidikan
Kini pelaku sudah diamankan dalam tahanan polsek banjarmasin barat dan terancam pasal berlapis.
Yaitu pasal 187 tentang pembakaran dan pasal 363 tentang pencurian.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.