Kompas TV nasional peristiwa

Menteri PPPA Sebut Perkawinan di Bawah Usia 19 Tahun Langgar Hak Anak

Kompas.tv - 10 Februari 2021, 17:15 WIB
menteri-pppa-sebut-perkawinan-di-bawah-usia-19-tahun-langgar-hak-anak
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati saat membuka acara seri diskusi secara virtual yang digelar oleh Pimpinan Pusat `Aisyiyah sebagai pembicara kunci, Kamis (21/5/2020). (Sumber: YouTube: Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat `Aisyiyah)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengajak semua pihak untuk mencegah perkawinan terhadap anak di bawah usia 19 tahun. Karena perkawinan di bawah usia 19 tahun merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak anak.

“Kami mengajak semua pihak untuk lebih intensif mencegah perkawinan anak agar semua anak Indonesia terlindungi,” kata Bintang Puspayoga pada Rabu (10/2/2021).

Baca Juga: Menteri PPPA: Promosi Aisha Weddings Bertentangan Dengan Hukum

Bintang mengatakan setiap anak di Indonesia memiliki hak dan perlindungan. Untuk itu, Bintang menegaskan pentingnya mengajarkan kepada anak bagaimana mengenal dan menjaga tubuhnya.

“Sehingga anak mampu melindungi diri mereka sendiri dari segala tindak kekerasan dan eksploitasi yang pada akhirnya menghambat tumbuh kembang mereka. Pihak orangtua juga kami ajarkan bahwa setiap orangtua wajib untuk melindungi anak mereka sendiri maupun anak-anak yang berada di sekitar lingkungan mereka,” ujarnya.

Baca Juga: KPAI Minta Polri Tindak Tegas Aisha Weddings yang Anjurkan Menikah Usia 12 Tahun

Bintang menuturkan kementeriannya selama ini sangat intensif melakukan kampanye mencegah perkawinan anak hingga ke tingkat desa. Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 tahun 2019, disebutkan perkawinan diizinkan apabila  perempuan dan laki-laki sudah berumur 19 tahun. Selain itu, isu penurunan angka perkawinan anak menjadi salah satu dari 5 isu prioritas arahan Presiden kepada Kemen PPPA.

“Advokasi dan sosialisasi pencegahan perkawinan anak terus dilakukan pemerintah bersama seluruh stakeholders mengingat perkawinan anak merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak anak,” jelas Bintang.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x