JAKARTA, KOMPAS.TV – Penghapusan Ujian Nasional oleh Kemendikbud sesuai dengan surat edaran nomor 1 tahun 2021.
Surat berisi tentang peniadaan ujian nasional dan ujian kesetaraan serta pelaksanaan ujian sekolah dalam masa pandemi Covid-19.
Penghapusan ini terkait kondisi penyebaran covid-19 yang semakin meningkat.
“Berkenaan dengan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang semakin meningkat maka perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan,”kata Mendikbud Nadiem Makarim.
Nadiem pun menjabarkan syarat kelulusan bagi para peserta didik.
“Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidikan setelah menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan,”lanjutnya.
Berikut penentuan kelulusan siswa di tahun 2021:
1. Menyelesaikan program pembelajaran yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik.
3. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Adapun ujian yang diselenggarakan oleh setuan pendidikan dalam bentuk:
1. Nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi
2. Penugasan
3. Tes secara luring/daring
4. Bentuk kegiatan penilaian yang ditetapkan oleh satuan pendidikan
Bagi peserta didik SMK ujian kompetisi keahlian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Editor Grafis: Ilyas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.