JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) adukan Aisha Weddings ke Mabes Polri. Aduan itu dilayangkan karena Aisha Weddings mempromosikan menikah pada usia 12 tahun dan menikah siri hingga poligami.
Demikian Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra, Rabu (10/2/2021). “Sesuai tugas KPAI, kita sedang melayangkan surat terkait kasus tersebut (menikah usia 12 tahun hingga poligami -red) ke Mabes Polri,” kata Jasra.
Baca Juga: Selain Tawarkan Nikah Siri dan Poligami, Aisha Weddings Juga Anjurkan Nikah Muda
Jasra menuturkan KPAI mendapatkan banyak aduan dugaan pelanggaran terkait perlindungan anak dengan promosi yang dilakukan Aisha Weddings. Atas dasar itu, KPAI melaporkan ke Mabes Polri untuk dapat ditindaklanjuti.
“Kita sudah melakukan koordinasi dengan Mabes Polri terkait kasus ini untuk ditindak lanjuti oleh penegak hukum terkait dugaan pelanggaran dari informasi yang disampaikan WO tersebut,” ujarnya.
Jasra lebih lanjut mengatakan KPAI mengecam adanya promosi yang melegalkan pernikahan usia muda. Apalagi, kata Jasra, dalam kajian dan penelitian yang dilakukan KPAI pernikahan muda berdampak buruk untuk banyak hal.
Baca Juga: Viral Aisha Weddings Tawarkan Nikah Siri dan Poligami, Kementerian PPPA Bereaksi
“Pernikahan usia anak berdampak pada keberlanjutan pendidikan anak, kesiapan mental pasangan anak yang masih labil dan usia anak adalah usia bermain, kesiapan reproduksi anak perempuan dalam mengandung dalam usia anak, dampak ekonomi keluarga anak yang sulit mengakses pekerjaan formal karena anak tidak menamatkan pendidikan, bahkan beberapa kasus melanjutkan kemiskinan keluarga sebelumnya. Jadi dampaknya sangat luar biasa terhadap tumbuh kembang anak dan masa depan anak kita,” jelas Jasra.
Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, Aisha Weddings tidak hanya menawarkan layanan nikah siri dan poligami, tapi juga nikah muda dalam rentang usia 12-21 tahun. Dalam situs aishaweddings.com, layanan itu diberi embel-embel perintah agama.
Baca Juga: KPAI Apresiasi PP Kebiri Kimia, Semoga Jadi Efek Jera bagi Predator Anak
"Semua wanita muslim ingin bertaqwa dan taat kepada Allah SWT dan suaminya. Untuk berkenan di mata Allah dan suami, Anda harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih," tulis situs tersebut dengan tambahan foto perempuan.
"Jangan tunda pernikahan karena keinginan egoismu, tugasmu sebagai gadis adalah melayani kebutuhan suamimu. Anda harus bergantung pada seorang pria sedini mungkin untuk keluarga yang stabil dan bahagia. Jangan menjadi beban bagi orang tua Anda, temukan pria lebih awal!" demikian promosi yang ditawarkan aisha weddings.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.