BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Pasca longsor di lokasi tambang yang menewaskan sepuluh orang pekerja di Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan pada minggu 24 januari lalu, akhirnya polisi menetapkan empat orang tersangka.
Dalam rilis perkara, senin (8/2/2021) Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan menetapkan empat orang dari PT. CAS yang merupakan kepala teknik tambang, menager operasional, pengawas lapangan dan pengawas tambang.
Baca Juga: Viral Video Temuan Puluhan Bangkai Kucing dalam Plastik di Banjarmasin, Polisi Lakukan Penyelidikan
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rikwanto menyatakan para tersangka didakwa adanya kelalaian pihak perusahaan yang telah membiarkan pekerja tambang tanpa izin resmi melakukan aktivitas di wilayah tambang PT. CAS, tanpa memperhatikan unsur keselamatan.
"Mereka membiarkan, paham dan tahu bahkan dalam tanda petik di bawah tangan membolehkan mereka menambang di situ tanpa memperhatikan keselamatan," terang Kapolda Kalsel.
Diketahui, saat kejadian korban pekerja tambang berjumlah 22 orang, 12 orang berhasil selamat dan 10 orang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dalam lorong gua lubang tambang.
Baca Juga: Urai Antrean, Dermaga Martapura Baru Jadi Alternatif Penyeberangan Truk Angkutan Sedang dan Berat
Tersangka dijerat pasal 158 UU no. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas uu no. 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba, serta pasal 359 KUHP karena kesalahannya, kealpaanya, menyebabkan orang lain mati.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.