JAKARTA, KOMPAS.TV – Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengeluarkan surat keputusan terkait pembatasan kapasitas angkut dan waktu operasional sarana transportasi.
Surat Keputusan tersbut dalam rangka pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Dalam Surat Keputusan Kepala Dinas perhubungan DKI Jakarta Nomor 65 Tahun 2021, selama PPKM berbasis mikro, pengemudi ojek online (Ojol) dan ojek pangkalan diperbolehkan mengangkut penumpang, tetapi tetap menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Heroik! Video Detik-detik Pengemudi Ojol Selamatkan Wanita Hamil Yang Hendak Lompat dari JPO
Di antaranya pengemudi Ojol dilarang berkerumun lebih dari lima orang, pengemudi diwajibkan menjaga jarak serta memarkirkan sepeda motor dengan jarak minimal satu meter.
"Ojol dan Ojek Pangkalan dilarang berkerumun lebih dari 5 (lima) orang," bunyi SK yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo pada Selasa (9/2/2021). Dikutip dari Kompas.com.
Dalam SK tersebut juga menjelaskan perusahaan aplikasi Ojol wajib menerapkan teknologi informasi geofencing. Teknologi ini diterapkan agar pengemudi tidak berkerumun.
Ketentuan lainnya adalah perusahaan juga disebut harus menerapkan sanksi kepada pengemudi yang melanggar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.