BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.TV - Polsek Teluk Betung Selatan bersama Danramil membubarkan kegiatan lomba burung di Kawasan Pesawahan, Teluk Betung Selatan pada Minggu (7/2/2021) sore.
Kegiatan ini dibubarkan karena sempat menyita perhatian warga, sehingga warga yang datang menyebabkan kerumunan dan tidak menerapkan protokol kesehatan.
Selain melanggar protokol kesehatan, petugas juga memastikan kegiatan tersebut tidak memiliki izin pelaksanaan dari Satgas Covid-19 Bandar Lampung.
Polisi membawa tiga orang, yang merupakan panitia penyelenggara lomba untuk diperiksa di Polsek Teluk Betung Selatan.
Baca Juga: Polisi Lakukan Penyelidikan Kasus Kematian Bayi yang Diduga Dibunuh Ibu Kandung
Selain itu ratusan ekor burung merpati di lokasi lomba turut disita polisi sebagai barang bukti.
Kapolsek Teluk Betung Selatan, Hari Budiyanto menyebut ketiga panitia yang diamankan berinisial AS, WK, dan ES.
Ketiganya dijerat pasal 93 undang-undang kekarantinaan kesehatan dengan ancaman pidana 1 tahun penjara.
#langgarprokes #protokolkesehatan #SatgasCovid-19
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.