JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri melimpahkan tersangka beserta seluruh barang bukti 2 kasus kerumunan dan 1 kasus tes swab habib Rizieq Shihab ke kejaksaan.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Rusdi Hartono, dengan dinyatakan lengkap, maka kewenangan terhadap tiga kasus Rizieq Sihab, ada di Kejaksaan Agung.
Tiga kasus pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Rizieq Sihab adalah, kerumunan di Petamburan, Jakarta, kerumunan di Megamendung, Bogor, dan kasus penutupan informasi soal uji "Swab" di Rumah Sakit Ummi Bogor, Jawa Barat.
#LiveStreaming #BreakingNews #Kompastv
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live . Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas TV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV.
Media sosial Kompas TV:
Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV
Instagram: https://www.instagram.com/kompastv
Twitter: https://twitter.com/KompasTV
LINE: https://line.me/ti/p/%40KompasTV
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.