JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengakui lembaga yang dipimpinnya menjadi dikenal sebagai kementerian yang suka melakukan blokir.
Sebutan itu dikarenakan Kominfo konsisten memblokir atau memutus akses terhadap berbagai konten yang dianggap melanggar hak cipta.
"Kominfo jadi lebih banyak dikenal sebagai kementerian blokir jadinya. Blokir konten, take down konten," ungkap Johnny di acara Konvensi Nasional Media Massa Hari Pers Nasional (HPN) 2021, Senin (8/2/2021), dikutip dari Kompas.com.
Pada tahun 2020 saja, Kominfo telah melakukan take down 2.859 konten yang melanggar kekayaan intelektual.
Masih di awal tahun 2021, Kominfo juga telah melakukan hal yang sama terhadap 360 konten dengan pelanggaran yang sama.
Baca Juga: Langgar Hak Cipta Lagu, TikTok Digugat Rp13 M
Untuk memerangi konten-konten yang melakukan pelanggaran kekayaan intelektual dan hak cipta, Johnny mengajak media massa memberikan literasi digital kepada masyarakat.
"Ini pentingnya media bersama-sama Kominfo melakukan literasi digital di tingkat yang sangat basic," katanya.
Dengan kerja sama itulah, media dan pers diharapkan bisa turut mendukung ruang digital di Tanah Air menjadi semakin bersih.
"Saya sampaikan, gerakan penyebaran hukum di ruang digital kali ini berjalan bergandengan tangan. Bersama-sama dengan penegakan hukum oleh Bareskrim Polri di ruang fisik, ruang digital oleh Kominfo," tuturnya.
Baca Juga: Kemenkominfo Beberkan Ribuan Informasi Hoaks Covid-19 dan Vaksinasi, Tersebar di Media Sosial
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.