BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Sebanyak 5,5 kilogram sabu disita dari dua pelaku yang diduga sebagai pengedar.
Kedua pelaku masing masing berinisial JW warga kecamatan Bati–Bati Kabupaten Tanah Laut dan AS warga Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin.
Baca Juga: Jalani Vaksinasi Covid-19 Tahap II, Istri Wakil Bupati Banjar Ajak Masyarakat Jangan Takut Divaksin
Kepala BNNP Kalsel, Brigjen Jakcson Arison Lapangan, senin (8/2/2021) menyatakan keduanya ditangkap jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan pada 4 februari di kawasan Jalan Sukamara Kota Banjarbaru.
"Tindak lanjut selanjutnya kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk jaringan mereka ini," ucapnya.
Tersangka mengaku baru kali pertama melakukan transaksi narkoba dan sempat membantah mengetahui ada narkoba di dalam jok sepeda motor yang dibawanya.
Ia mengaku hanya disuruh oleh seseorang untuk mengambil sepeda motor tersebut.
"Untuk barangnya kami kurang paham kami cuma disuruh ambil kendaraan ini dan di dalamnya ada," terang JW.
Baca Juga: Tuntaskan Tugas Kemanusiaan Untuk Banjir Kalsel, Pelepasan ADRI-L Berlangsung Haru
Narkoba dari para tersangka ini diduga adalah barang dari luar yang sudah lama disimpan untuk diedarkan.
Selain barang bukti 20 paket narkotika jenis sabu, juga disita sebuah sepeda motor yang digunakan para pelaku saat transaksi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.