JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Ridho dinyatakan positif mengonsumsi ekstasi.
Ridho ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta, Kamis (04/02) pekan lalu, bersama dua orang rekannya.
Saat penggeledahan, polisi menemukan ekstasi di kantong celana yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
Dari hasil pemeriksaan, tes urin Ridho Rhoma terbukti positif amfetamin.
Polisi juga menyita 3 butir ekstasi dari tangan Ridho.
Ridho Rhoma dijerat pasal 112 ayat satu subsider pasal 127 Undang-undang Negara Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Ini merupakan kali kedua Ridho Rhoma ditangkap karena kasus narkoba.
Dalam keterangan persnya, Ridho Rhoma mengakui kesalahannya dan meminta maaf.
Tak hanya itu, Ridho Rhoma juga mengaku kesulitan untuk keluar dari jeratan narkoba.
Sebelumnya, Ridho Rhoma pernah ditangkap polisi pada 25 Maret 2017 lalu.
Saat itu, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat isapnya.
Ridho divonis bersalah dan dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.
Ridho Rhoma bebas pada awal Januari 2020 lalu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.