JAKARTA, KOMPAS.TV - Kondisi masih terjadinya pandemi Covid-19 pada tahun 2021 ini berdampak pula pada dunia pendidikan membuat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengeluarkan formulasi mengatur kegiatan belajar mengajar di tengah pandemi.
Lewat Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada 1 Februari 2021 lalu, salah satu isinya yakni tentang peniadaan ujian nasional dan ujian kesetaraan serta pelaksanaan ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Ingin Naik Kelas? Ini Syarat dan Ketentuan dari Mendikbud Nadiem Makarim
Pada SE itu, dalam poin ketujuh dijelaskan mengenai ketentuan atau syarat kenaikan kelas dalam kondisi pandemi Covid-19. Dalam SE Mendikbud itu dijelaskan, kenaikan kelas tetap melalui Ujian Akhir Semester (UAS).
Namun, dikatakan bahwa UAS tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
Mengacu pada SE tersebut, kenaikan kelas 2021 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
Baca Juga: Surat Edaran Penghapusan Ujian Nasional Dirilis Kemendikbud, Ini 8 Poin Utama
2. Penugasan
3. Tes secara luring atau daring, dan/atau;
4. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan (sekolah)
“Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh,” jelas Nadiem Makarim seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (8/2/2021).
Baca Juga: PGRI Minta Kemendikbud Berhenti Buat Pernyataan yang Meresahkan Guru
Nadiem juga menjelaskan, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dalam masa pandemi juga memperhatikan kesehatan dan kenyamanan baik dari pengajar dan juga siswanya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.