MAKASSAR, KOMPAS.TV - Kejaksaan tinggi sulawesi selatan, menangkap DPO, kasus korupsi bansos, pada kegiatan penguatan lembaga distribusi pangan masyrakat sulawesi selatan tahun 2010. Terdakwa ditangkap setelah sempat buron selama empat tahun.
Abdul hamid awing, terdakwa kasus korupsi bantuan sosial, penguatan lembaga distribusi pangan masyarakat , sulawesi selatan, tahun 2010 ditangkap tim tabur, kejakssan tinggi sulawesi selatan.
Pelaku yang buron sejak empat tahun lalu itu ditangkap di halaman parkir, salah satu kantor, di jalan urip sumiharjo, makassar, pada 4 februari 2021.
Abd hamid awing merupakan ,bendahara gapoktan dan telah buron sejak tahun 2017 lalu. Terpidana divonis bersalah dipengadilan negeri makassar , pada 2 mei 2017. Pelaku di vonis 3 tahun dan denda sebesar 50 juta rupiah, subsider, 3 bulan kurungan.
#KORUPSIBANSOS
#KEJATI
#DPOKORUPTOR
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.