JAKARTA, KOMPAS TV - Polisi membubarkan resepsi pernikahan yang digelar warga di kawasan Jalan Haji Usman Harun, Kebon Pala, Jakarta Timur.
Hal tersebut dilakukan karena resepsi pernikahan itu dikhawatirkan bakal menyebabkan kerumunan yang dapat berpotensi menyebarkan virus corona atau Covid-19.
Kapolsek Makasar, Jakarta Timur, Kompol Syaiful Anwar, menjelaskan pembubaran acara resepsi tersebut dilakukan pada Sabtu (6/2/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: PPKM Skala Mikro Berlaku Mulai 9 Februari: Mal Boleh Buka Sampai Jam 9 Malam, WFO Bisa 50 Persen
"Iya itu kemarin (Sabtu) acaranya. Kami bubarkan jam 10.00 WIB, sebelum ramai. Waktu itu masih panitia saja di lokasi," kata Syaiful kepada Kompas.com, Minggu (7/2/2021).
Menurut Syaiful, acara tersebut sebatas pesta atau resepsi pernikahan. Sementara akad nikah sudah dilangsung pada tahun lalu atau 2020.
"Akad nikahnya sudah setahun yang lalu. Kemarin mereka sengaja hanya buat pesta resepsi doang," ucapnya.
Syaiful mengungkapkan, pihaknya langsung membubarkan acara tersebut karena sebelumnya petugas sudah memberikan peringatan dan larangan untuk tidak menggelar resepsi.
Baca Juga: Nekat Gelar Resepsi Nikah, Satgas Covid-19 Bubarkan Warga Yang Datang
Selain itu, alasan pihaknya membubarkan resepsi tersebut karena jumlah undangan yang disebarkan penyelenggara cukup banyak yaknin 500 undangan.
Karena itu, sangat berpotensi menyebabkan pelanggaran protokol kesehatan, khususnya kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
“Tiga hari sebelum penyelenggaraan acara itu sudah saya panggil, karena dia sudah mendirikan tenda besar,” kata Syaiful.
“Kemudian dia juga sudah menyebar undangan. Undangan 500 dikali dua kan biasanya itu 1.000 orang. Penuh itu, bisa jadi klaster baru.”
Baca Juga: Penyidik Kembali Undang Putri dan Mantu Rizieq Shihab Buat Klarifikasi Acara Resepsi di Markas FPI
Setelah dibubarkan, kata Syaiful, tenda di lokasi acara diberi garis polisi atau police line agar segera dilakukan pembongkaran. Pihak keluarga dan panitia penyelenggara juga sudah diperiksa petugas.
Meski begitu, Syaiful menyebut pihaknya hanya meminta keluarga dan panita menandatangani surat pernyataan untuk tidak melanjutkan acara tersebut selama pandemi Covid-19.
"Pihak keluarga, penyelenggara sudah kami periksa. Sudah kita buat surat pernyataan. Karena posisinya kemarin itu kita mencegah, belum terjadi kerumunan," kata Syaiful.
"Kalau sudah ramai itu baru kami jadikan tersangka pelanggar prokes. Kemarin belum, karena pagi langsung kami bubarkan. Hanya masih ada panitianya saja.”
Baca Juga: Tidak Kantongi Izin dan Undangan Melebihi Batas, Resepsi Pernikahan Ini DIbubarkan Satgas Covid-19!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.