Kompas TV nasional hukum

ICW Desak Hakim Hukum Pinangki 20 Tahun Penjara

Kompas.tv - 8 Februari 2021, 10:24 WIB
icw-desak-hakim-hukum-pinangki-20-tahun-penjara
Jaksa Pinangki, terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). (Sumber: Antara Foto/Sigid Kurniawan)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti

JAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak majelis hakim hukum Jaksa Pinangki Sirna Malasari 20 tahun penjara. ICW menilai hukuman maksimal layak diberikan pada penegak hukum yang tidak menjalankan tugasnya.

Demikian peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan dalam keterangannya, Senin (8/2/2021). “ICW mendesak majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis maksimal atau 20 tahun penjara kepada terdakwa Pinangki Sirna Malasari,” tegas Kurnia Ramadhana.

Baca Juga: Sidang Vonis Digelar 8 Februari 2021, Jaksa Pinangki Menangis di Depan Hakim

Kurnia mengatakan hukuman maksimal layak diberikan kepada Pinangki karena diduga telah melakukan 3 tindak pidana sekaligus. Di antaranya menerima suap dari terpidana perkara korupsi pengalihan hal tagih Bank Bali, Djoko Tjandra untuk kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung. Kemudian, pencucian uang atas suap yang diterima, dan pemufakatan jahat.

“Tindakan ini mestinya dipandang serius,” ujar Kurnia.

Selain itu, berdasarkan pengamatan ICW, selama menjalani persidangan Pinangki tidak kooperatif.

Baca Juga: DPR Sebut Kejagung Tak Profesional: Jaksa Pinangki Harusnya Dituntut Lebih Berat

“Hal ini dibuktikan dari bantahan terdakwa yang menyebutkan tidak pernah mendapat sejumlah uang dari Djoko Tjandra. Menyusun action plan dan memberikan USD 50.000 ke Anita Kolopaking,” ujarnya.

Atas dasar itu, sambung Kurnia, jika hakim hanya menjatuhkan vonis ringan atau sekadar mengikuti Jaksa, bisa dikatakan institusi kehakiman tidak serius memberantas korupsi.

“Hal tersebut juga akan berimbas pada penurunan kepercayaan publik pada pengadilan,” tuturnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Hukuman ini sempat dikritisi sejumlah pihak, di antaranya Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Supriansa yang menilai Kejaksaan Agung tidak professional perihal penuntutan Pinangki. Tuntutan hukum terhadap Pinangki, dinilai sangat rendah dengan kejahatan yang dilakukan dan posisinya sebagai penegak hukum.

“Harapan kita itu yang harusnya lebih berat, apalagi (Pinangki) bertemu dengan sang buronan. Kalau saya jaksa waktu itu pak, saya mengundurkan diri karena saya tidak bisa membina saya punya anak-anak di bawah sebagai pertanggungjawaban moral kepada public,” kata Supriansa.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x