JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah akan menerapkan Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro mulai 9 Februari 2021. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pun sudah mengeluarkan Instruksi terkait pemberlakukan PPKM Mikro tersebut.
“Kami ingin menyampaikan tentang Inmendagri Nomor 3, tadi malam sudah dikeluarkan jam 12 malam kurang 2 menit, jadi masih hari Sabtu," kata Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal, dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang ditayangkan YouTube Pusdalops BNPB, Minggu (7/2/2021).
Dalam Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 itu memuat tentang pelaksanaan PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19.
PPKM mikro rencananya akan digelar mulai 9 sampai 22 Februari 2021.
Baca Juga: Khofifah: Pengendalian Covid-19 di Jawa Timur Cukup Signifikan dari Pelaksanaan PPKM
Kebijakan ini ditempuh sebagai tindak lanjut dari PPKM yang sudah digelar sebanyak dua periode, terhitung sejak 12 Januari dan akan berakhir 8 Februari 2021.
Menurut Safrizal melansir juga Kompas.com, selama dua periode PPKM, penularan Covid-19 belum berhasil diturunkan sehingga perlu dilakukan pembatasan dengan skala yang lebih kecil.
Nantinya, seluruh kelurahan/desa dalam suatu kabupaten/kota yang memberlakukan PPKM mikro wajib menerapkan pembatasan yang ditetapkan pemerintah.
Dalam hal ini pembentukan pos komando (posko) penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan.
Posko ini merupakan hal yang baru dalam penerapan PPKM.
Safrizal menjelaskan, posko ini bisa terdiri dari berbagai unsur masyaralat mulai dari ketua RT, kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, PKK, Daswisma, Karang Taruna, tokoh masyarakat, relawan, dan lainnya.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Nasional: Presiden Jokowi Bakal Terapkan PPKM Skala Mikro Mulai 9 Februari
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.