JAKARTA, KOMPAS TV - Seorang perwira TNI AD berpangkat Letnan Kolonel atau Letkol berinisial MI dipecat dari dinas militer. Selain itu, Letkol MI juga dihukum penjara selama lima bulan.
Baca Juga: Eka Maysari Bantah Jadi Selingkuhan di Pernikahan Niko Al Hakim dan Rachel Vennya
Hukuman berupa pemecatan dan penjara menimpa Letkol MI berdasarkan putusan pemecatan yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Militer Tinggi pada 29 Januari 2021.
Dilansir dari Wartakotalive.com, putusan tersebut tercatat dalam surat putusan bernomor XX-X/XXXXX/AD/XI/2020 (disamarkan-red) yang ditayangkan di situs Mahkamah Agung.
Diketahui, Letkol MI dipecat akibat selingkuh dengan seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial MA yang merupakan bawahannya.
Adapun MA diketahui sudah bersuami seorang tentara angkatan darat yang menyandang pangkat bintara.
Baca Juga: Kesal Dipergoki Oleh Istri saat Berselingkuh, Suami Bakar Istri
Dari perselingkuhan itu, terungkap bahwa Letkol MI terbukti melakukan hubungan intim berulang kali dengan seorang PNS tersebut.
PNS berinisial MA diketahui istri dari seorang bintara TNI AD yang berdinas di kodam yang sama, tetapi berbeda bagian dengan Letkol MI.
Perselingkuhan itu berawal ketika Letkol MI mengungkapkan rasa sukanya terhadap MA pada Oktober 2019. Ketika itu, Letkol MI mendatangi MA di ruang kerjanya dan menyatakan perasaannya.
Setelah perjumpaan tersebut, Letkol MI kerap bercerita mengenai kondisi rumah tangganya kepada MA. Begitu pun MA melakukan hal yang sama.
Baca Juga: Oknum Anggota DPRD di Maluku Tersangka Perzinahan, Celana Dalam Selingkuhan pun jadi Barang Bukti
Dari situlah perselingkuhan mulai terjadi bahkan disertai hubungan intim berulang kali yang dilakukan di tempat-tempat berbeda.
Selain melakukan hubungan intim, Letkol MI juga diketahui beberapa kali memberikan uang dan barang kepada MA.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.