JAKARTA, KOMPAS.TV – Petugas kepolisian resor Jakarta Timur menyegel tempat resepsi pernikahan pada Sabtu (06/02/2021).
Lokasi tersebut tepatnya di Jl Usman Harun RT 02/05 Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
Menemukan sejumlah pelanggaran protokol kesehatan.
Pemilik hajatan diketahui menyebar 500 undangan untuk tamu.
Baca Juga: Langgar Jam Malam, Satgas Covid-19 Kabupaten Sikka Bubarkan Pesta Pernikahan di Dua Lokasi
Adapun acara berlangsung pada Sabtu pagi sekitar pukul 10.00 WIB.
Panitia pun sudah menggelar prasmanan untuk tamu undangan.
Sekitar 2 hari sebelum acara berlangsung ketika proses pemasangan tenda, petugas telah memberikan peringatan pada pemilik acara.
Baca Juga: Nikah Tahun Ini, Boy William Ungkap Alasan Ingin Gelar Pesta Sederhana
Namun peringatan tak digubris, tenda dibangun, dan pesta berlangsung.
Demi mengedepankan disiplin protokol kesehatan di masa pandemi, petugas akhirnya menyegel pesta tersebut dengan memberikan garis polisi.
Video Editor: Noval
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.