Kompas TV nasional sapa indonesia

Bima Arya Ungkap Alasan Pemberlakuan Ganjil-Genap dan Target Penurunan Kasus Covid-19 di Kota Bogor

Kompas.tv - 7 Februari 2021, 01:15 WIB

KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Bogor memberlakukan kebijakan ganjil genap mulai hari ini di setiap akhir pekan.

Untuk tahap awal pekan ini, ganjil genap berlaku selama 24 jam, sejak 6 Februari hingga 7 Februari 2021.

Kendaraan yang tak mematuhi aturan ganjil-genap ini diminta kembali.

Wali Kota Bogor, Bima Arya menyebut peraturan ganjil-genap diberlakukan untuk menahan laju penambahan kasus covid-19 di Kota Bogor. Pengaruh aturan ganjil-genap baru akan terlihat sekitar seminggu hingga 2 minggu mendatang.

Setidaknya ada 6 titik pos sekat di Pintu Masuk Kota Bogor dan 7 checkpoint di dalam kota Bogor. Aturan ini berlaku selama 14 hari ke depan setiap akhir pekan.

Polres Kota Bogor menurunkan 700 personel kepolisian untuk berjaga di 11 titik pemeriksaan kendaraan ganjil genap yang akan masuk ke Kota Bogor.

Dengan pelaksanaan ganjil genap pada akhir pekan diperkirakan kendaraan yang masuk ke Kota Bogor menurun hingga 50 persen, dari 7.500 kendaraan menjadi sekitar 3.500 kendaraan.

Berikut kebijakan PPKM di Kota Bogor:

  1. Memberlakukan PSBB Skala Mikro pada tingkat RT/RW berdasarkan data Penyebaran Covid-19 tertinggi dalam satu bulan terakhir di masing-masing kecamatan (Penguatan karantina RW Zona Merah).
  2. Pemberlakuan aturan ganjil genap mobil dan motor di Kota Bogor pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu berdasarkan tanggal, kecuali ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum, kendaraan dinas pemerintah, dan kendaraan tertentu.
  3. Pelarangan semua aktivitas yang dapat menimbulkan kerumunan tanpa seizin Satgas Covid-19.
  4. Pelarangan resepsi pernikahan selama 2 minggu, kecuali yang sudah mengundang tamu atau booking gedung harus ada izin dari Satgas Covid-19 Kota Bogor.
  5. Pembentukan Penyidik Prokes oleh Polresta dan Denpom untuk menerapkan sanksi pidana terhadap pelanggar Prokes.
  6. Pedestrian seputar SSA ditutup di hari Jum'at, Sabtu, dan Minggu.
  7. Kegiatan ibadah di rumah ibadah maksimal sebesar 50%.
  8. Rumah makan/cafe/mal/tempat hiburan tutup jam 20.00 WIB.
  9. Pengunjung tempat wisata dari luar Kota Bogor wajib rapid test antigen.
  10. Penutupan Jl. Suryakencana jam 20.00-24.00 WIB, kecuali warga setempat dan loading barang di pasar.
  11. Penyekatan beberapa ruas jalan yang bersifat situasional berdasarkan analisa padatnya mobilitas orang dan kendaraan.
  12. Operasional angkutan umum: kapasitas maksimal 50% jam 05.00-21.00 WIB.
  13. Pengawasan secara ketat terhadap penerapan Intruksi Mendagri No. 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM.

Terkait kebijakan ganjil genap di Kota Bogor, simak dialog selengkapnya bersama Wali Kota Bogor, Bima Arya .




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x