JAKARTA, KOMPAS.TV - Ayu Ting Ting terjaring razia ganjil genap di Gerbang Tol Bogor, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Sabtu (6/2/2021).
Mengutip akun Wali Kota Bogor, Bima Arya memposting foto Ayu Ting Ting yang dihentikan petugas karena nomor plat akhirnya ganjil.
Mobil mini Cooper bernomor polisi B 2409 SOJ itu diberhentikan petugas lantaran tidak sesuai dengan aturan ganjil genap.
Dalam keterangannya, Bima Arya menuliskan guyonan kepada Ayu Ting Ting.
"Mau kemana neng @ayutingting92? Kok putar balik? Kena ganjil genap atau alamat palsu? #canda alamat palsu. Satpol PP, masker jangan melorot!" tulis Bima Arya dalam Instagramnya.
Mobil Mini Cooper berwarna kuning yang dikendarai Ayu Ting Ting terpaksa diberhentikan oleh petugas karena plat nomor mobil Ayu Ting Ting B 2409 SOJ tidak sesuai dengan aturan ganjil genap.
Sebelumnya, petugas Satpol PP, Mafud yang juga ikut membantu pemeriksaan di pos sekat GT Baranangsiang mengaku tak mengetahui bahwa mobil mini cooper tersebut milik pelantun lagu Sambalado.
Namun saat tahu nomor plat tersebut ganjil, petugas pun langsung meminta mobil tersebut untuk ke pinggir.
"Awalnya di tengah jalur kiri, karena memang kendaraannya mencolok dan pelat nomornya ganjil terus diminta ke pinggir dulu," ujar Mahfud mengutip Kompas.com.
"Awalnya enggak tahu itu Ayu Ting Ting karena kacanya gelap dan tertutup rapat," sambungnya.
"Saya enggak tahu Pak kalau ada ganjil genap, maaf ya, Pak," ucap Ayu Ting Ting kepada petugas yang berjaga.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.