KENDAL, KOMPAS.TV-
Perbuatan seorang ayah di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, sungguh bejat. Dia tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri selama lima tahun. Tersangka berinisial EK, 43 tahun, akhirnya ditangkap polisi usai dilaporkan keluarganya sendiri.
Kepada petugas, tersangka tega mencabuli anak kandungnya sendiri, sejak usia tiga belas tahun. Aksi bejat tersebut dilakukan tersangka sejak tahun 2015 hingga tahun 2020, saat tersangka mulai kecanduan menonton film porno. Tersangka mengaku nekat mencabuli anak kandungnya sendiri karena sang istri sakit dan tak bisa melayani kebutuhan biologisnya.
Setiap melakukan aksi bejatnya, tersangka selalu memaksa dan mengancam korban agar tidak melaporkan ke ibunya. Korban juga diiming-imingi tersangka akan dibelikan sebuah handphone.
Terungkapnya perbuatan tersangka bermula saat korban dipaksa kembali untuk melayani nafsu bejat tersangka. Namun, kali ini korban menolak dan pergi dari rumah. korban kemudian pergi ke rumah pamannya, dan menceritakan perbuatan bejat ayahnya.
Selain terancam diceraikan oleh istrinya, tersangka kini juga harus mendekam di rumah tahanan polres kendal, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena perbuatan tersangka, dia dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2014 pasal 82, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.