Majelis hakim memvonis mati dua terdakwa kasus perampokan dan pembunuhan enam orang di Pulomas, Jakarta Timur. Satu terdakwa lain divonis hukuman seumur hidup.
Dua terdakwa yang divonis mati adalah Ridwan Sitorus alias Yus Pane dan Erwin Situmorang. Sedangkan, terdakwa yang divonis hukuman seumur hidup adalah Alvin Sinaga.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menilai ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Atas vonis ini, ketiga terdakwa mengajukan banding.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.