GORONTALO, KOMPAS TV - Satuan Reskrim Polsek Tilongkabila, Polres Bone Bolango Gorontalo, menangkap R-T seorang pemuda warga tilongkabila pelaku pencabulan anak di bawah umur yang merupakan keponakannya sendiri.
Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan disaksikan langsung oleh kedua orang tuanya pada senin1 Februari 2021 lalu.
Usai dilakukan penangkapan pelaku langsung dibawa ke Polsek Tilongkabila untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan kepada keponakannya yang baru berumur 7 tahun itu sebanyak dua kali. Pelaku juga mengaku bahwa perbuatannya itu dilakukan di tempat yang berbeda pada awal tahun 2021 ini.
Perbuatan pelaku ini terungkap setelah perbuatannya ini kepergok oleh orang tua korban dan langsung dilapokan keaparat kepolisian setempat.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 tentang tindak pidana pencabulan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
#Pencabulan #Dibawah Umur #Bone Bolango
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.