MEDAN, KOMPAS.TV - Kapal milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan pengejaran terhadap kapal asing berbendera Malaysia.
Kapal yang tengah diburu ini diduga melakukan ilegal fishing dan gunakan alat penangkap ikan terlarang.
Aksi kejar-kejaran ini terjadi di Perairan Selat Malaka pada Rabu (3/2/2021) lalu.
Petugas bahkan harus melepaskan tembakan peringatan lantaran kapal tak juga berhenti.
Kapal berbendera asing ini diberhentikan karena telah melanggar batas teritorial kelautan.
Selain itu, kapal ikan ini juga menggunakan alat penangkapan ikan terlarang jenis trawl yang dapat merusak ekosistem laut.
Petugas kemudian menaiki kapal ikan KHF 2559 ini untuk menghentikan laju kapal. Kapal pun kemudian dapat dikuasai petugas.
Dari penangkapan kapal ikan ini, sebanyak lima awak kapal yang merupakan warga negara Myanmar diamankan.
"Pemeriksaan awal oleh aparat, kapal KHF 2559 yang diduga milik Malaysia ini rupanya berawak lima orang asal Myanmar," ungkap Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Antam Novambar dikutip dari Antara, Sabtu (6/2/2021).
Kini kapal KHF 2559 tengah dikawal ke Stasiun PSDKP Belawan dan akan diusut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan pada Satuan Pengawasan (Satwas) SDKP Belawan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.