KUTAI KARTANEGARA, KOMPAS.TV - Kedua pasangan suami istri ini hanya bisa tertunduk malu saat polisi menggiring mereka ke jeruji besi.
Kedua pasangan suami istri yang berinisial G-A dan A-H ini dibekuk satreskrim polsek Loa Kulu di Dusun Margasari Rt 5 Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kukar, dari tangan keduanya ditemukan membawa 1 poket sabu.
Polisipun kemudian melakukan pengembangan terkait bandar yang memberikan barang haram tersebut.
Ditempat terpisah, polisi membekuk A-B di Jalan Air Terjun Rt 018, Kelurahan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda dengan barang bukti dua poket sabu sebanyak 2 gram siap edar.
Menurut keterangan kapolsek Loa Kulu AKP Gana Syah Hidayat, polisi masih mengejar 1 pelaku lagi yang masih DPO yang diduga sebagai bandar yang memesan barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara undang-undang narkotika.
#BandarNarkoba#SuamiIstri#PengedarSabu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.