KOMPAS.TV - Bentuk sertifikat kepemilikan sebuah lahan akan berubah menjadi format dokumen elektronik.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan (ATR/BPN) mengeluarkan peraturan menteri ATR, BPN Nomor 1 tahun 2021.
Aturan ini diklaim mempercepat proses pengurusan sertifikat.
Kementerian ATR/BPN juga menjamin keamanan dari penggunaan sertifikat elektronik untuk tanah khususnya dalam kasus pemalsuan tanda tangan.
Sistem elektronik juga disebut akan menaikkan peringkat kemudahan berusaha Indonesia atau Ease of Doing Business (EODB)
Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil, membantah informasi meresahkan yang menyebut pemerintah akan menarik sertifikat berbahan kertas.
Beda sertifikat pertanahan elektronik dan konvensional, antara lain pada kode dokumen.
Sertifikat elektronik menggunakan kode enkripsi atau hashcode, sementara sertifikat biasa menggunakan paduan huruf dan angka.
Dokumen sertifikat elektronik dapat diakses melalui tautan pada QR code, sementara sertifikat biasa diakses langsung pada fisik dokumen.
Selanjutanya nomor identitas sertifikat elektronik menggunakan Nomor Identitas Bidang sebagai identitas tunggal dan sertifikat biasa menggunakan banyak nomor.
Dokumen sertifikat elektronik akan menggunakan tanda-tangan elektronik yang dijamin tak bisa dipalsukan, sementara sertifikat biasa memiliki banyak tanda tangan yang rawan dipalsukan.
Aspek keamanan sertifikat tanah elektronik yang jadi kekhawatiran masyarakat juga ditekankan Guru Besar Ilmu Agraria Fakultas Kehutanan Universitas Padjajaran Bandung Jawa Barat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.