JAKARTA, KOMPAS.TV- Lebih dari seribu Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berangkat ke Irak dan Suriah lantaran terpapar pengaruh paham radikalisme.
“Hari ini akibat dari setujunya mereka dengan apa yang ditawarkan dalam konten narasi radikalisasi itu, rela berangkat ke Irak dan Suriah. Jadi tercatat dari data keberangkatan itu ada 1.250-an orang,” ujar Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar dalam tayangan langsung di akun YouTube BNPT, Jumat (5/2/2021).
Melansir Kompas.com, Boy mengatakan dari jumlah tersebut, ada sebagian yang meninggal dan ada yang ditahan. Sisanya ada juga para perempuan dan anak-anak yang berada di kamp pengungsian.
Baca Juga: Kompensasi Korban Terorisme Bom Bali 7,8 M
Menurutnya, para WNI tersebut terpapar paham radikalisme lewat media sosial maupun secara langsung yang memengaruhi pola pikir mereka.
Boy pun tidak ingin ada lagi WNI yang berangkat ke Irak maupun Suriah. Termasuk juga tidak ingin ada lagi yang melakukan tindak pidana terorisme serta menjadi pelaku bom bunuh diri.
Baca Juga: Polisi Sebut 19 Tersangka Teroris Aktif Berkegiatan di FPI, Ini Tanggapan Eks Pengacara FPI
Atas dasar itu, lanjut Boy, terbitlah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024 (RAN PE).
Masyarakat, lanjut Boy, diharapkan dapat menjadi resisten terhadap penyebaran paham radikal dengan adanya perpres tersebut.
“Perpres ini lebih berbicara kepada upaya-upaya preventif dan preemtif dalam bekerja sama dengan semua pihak, membangkitkan sikap-sikap resisten terhadap radikalisasi,” tegas Boy Rafli Amar.
Baca Juga: Kapolri Ajak PP Muhammadiyah Perkuat Sinergi Atas Radikalisme
Sebagiamana diketahui, Perpes Nomor 7 Tahun 2021 diteken Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2021 dan resmi diundangkan sehari setelahnya.
Bab 1 Perpres tersebut menyampaikan, RAN PE merupakan serangkaian program yang akan dilaksanakan berbagai kementerian/lembaga terkait untuk memitigasi ekstremisme berbasis kekerasan.
“RAN PE diharapkan dapat menjadi acuan utama implementasi penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme oleh setiap kementerian/lembaga terkait," demikian bunyi petikan Perpres.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.