NTT, KOMPAS.TV- Bupati terpilih Sabu Raijua Orient P Riwu Kore membantah berkewarganegaraan Amerika Serikat. Ia menegaskan, dirinya adalah warga negara Indonesia (WNI).
“Menurut saya bukan (Warga Negara Amerika Serikat -red), saya warga negara Indonesia,” tegas Orient P Riwu Kore sesuai bertemu dengan Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Lotharua Latif, KPU, dan Bawaslu setempat di Polda NTT, Jumat (5/2/2021).
Baca Juga: Perludem: Jika Orient Riwu Kore Dilantik, Rusak Desain Ketatanegaraan Kita
Orient mengatakan, dirinya maju sebagai calon Bupati Sabu Raijua pada Pilkada 2020 berdasarkan amanat orang tuanya. Ia pun menyampaikan maaf atas polemik kewarganegaraan dirinya.
“Saya minta maaf, hanya saya rencana awal calon sebagai (Bupati red) Sabu Raijua karena hanya sesuai dengan amanat orang tua,” katanya.
Baca Juga: Tepi Indonesia: Orient Riwu Kore Harus Dilantik Jadi Bupati Terpilih Sabu Raijua
Sebelumnya, Bawaslu mendapatkan konfirmasi dari Kedutaan Besar Amerika Serikat jika Orient P Riwu Kore merupakan warganya. Pernyataan Kedubes AS itu menjawab surat Bawaslu yang mempertanyakan status kewarganegaraan Orient P Riwu Kore.
“Kami menjawab surat bernomor 136/K. Bawaslu-SR/HK.00.02/IX/2020, perihal pertanyaan status kewarganegaraan dari Bapak Orient P Riwu Kore. Kami informasikan bahwa Orient P Riwu Kore adalah benar warga negara Amerika Serikat,” kata Kepala Bagian Konsuler Eric M Alexander.
Sebagai informasi, Orient P Riwu Kore adalah pemenang Pemilu Bupati Sabu Raijua, NTT, pada Pilkada 2020. Kemenangannya menjadi polemic setelah ditemukan fakta kewarganegaraan Orient P Riwu Kore yang ternyata warga negara Amerika Serikat. Kemendagri, masih mempunyai waktu hingga 17 Februari 2021 untuk menyikapi pelantikan Orient P Riwu Kore yang berkewarganegaraan ganda.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.