JAKARTA, KOMPAS.TV - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah indeks industri dari Jakarta Stock Industrial Classification (JASICA) menjadi Indonesia Stock Exchange Industrial Classification (IDX-IC).
JASICA menggunakan prinsip klasifikasi berdasar aktivitas ekonomi, sementara IDX-IC menggunakan prinsip ekposur pasar.
Dengan pengelompokan yang lebih detail, IDX-IC diharapkan dapat mewadahi perkembangan sektor-sektor perekonomian dan jenis perusahaan tercatat baru.
"Banyak sekali perusahaan-perusahaan tercatat baru yang memiliki bidang usaha yang sebelumnya tidak tercakup klasifikasi JASICA," kata Hasan kepada KompasTV, Jumat (5/2/2021).
Disebutkan Hasan, misalnya saja, bisnis perusahaan klub sepak bola dapat masuk ke klasifikasi fasilitas rekreasi & olahraga dalam IDX-IC.
Lalu mengapa perubahan dilakukan?
Simak perbincangannya bersama dengan Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Hasan Fawzi.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.