JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Luar Negeri mengonfirmasi adanya larangan warga negara Indonesia untuk masuk ke Arab Saudi.
Kementerian Luar Negeri menyebut kebijakan pemerintah Arab Saudi ini mulai berlaku sejak 3 Februari waktu setempat.
Selanjutnya, 560 WNI yang saat ini tengah melakukan umrah di Arab Saudi, masih berjalan lancar dan kepulangannya tidak terganggu.
Kebijakan pelarangaan warga negara asing termasuk Indonesia untuk masuk ke Arab Saudi bertujuan Mencegah penyebaran Covid-19 yang makin luas.
Oleh karena itu, Kemenlu mengimbau WNI yang memiliki rencana umrah untuk melakukan penjadwalan ulang atau reschedule.
Salah satu biro perjalanan haji dan umrah di Malang, Jawa Timur, menyebut jemaah umrah yang dijadwalkan akan berangkat pada 1 Maret mendatang terancam gagal berangkat akibat kebijakan pemerintah Arab Saudi menutup pintu untuk Indonesia.
Meski batal berangkat, tidak banyak anggota jemaah yang meminta pengembalian dana umrah. Saat ini ada 300 anggota jemaah masuk daftar tunggu.
Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan Inbound Indonesia (Asphurindo) memaklumi kebijakan Arab Saudi yang menutup sementara jemaah umrah dari sejumlah negara, termasuk Indonesia.
Meski demikian, calon jemaah umrah tidak menarik dana mereka dari agen perjalanan dan menunggu Arab Saudi membuka pintu bagi jemaah umrah asal Indonesia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.